100kpj – Hingga kini penderita covid-19 semakin banyak, DKI Jakarta menjadi salah satu tempat penyeberan terbesar wabah tersebut. Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat untuk wilayah Ibu Kota.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menerapkan kembali Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020. Dengan adanya aturan tersebut, tentu ruang gerak masyarakat di luar rumah semakin diperketat.
Baca juga: Kondisi Gawat, Ganjil Genap Tidak Berlaku Tapi Kendaraan Dibatasi
“Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi,” ujar Anies saat jumper pers secara virtual, Rabu 9 September 2020, malam.
Menurutnya, keputusan yang tepat untuk kembali membatasi pergerakan masyarakat. Pertumbuhan penyebaran covid-19 di Ibu Kota semakin hari terlihat memprihatinkan, dibandingkan dari awal wabah tersebut masuk pada Maret 2020.
“Kondisi saat ini lebih darurat, dari kondisi awal darurat covid-19 pada Maret lalu,” tuturnya.
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi. Diantaranya bekerja, belajar atau beribadah dari rumah, dan penggunaan alat transportasi.
Dalam poin nomor 6 di Pergub tersebut, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi diatur sedemikain rupa. Terutama kapasitas daya angkut di transportasi umum, hingga jam operasional kembali dibatasi seperti semula.
“Transportasi umum dibatasi dengan ketat,” kata Anies.
Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.
Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian
Selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. Untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artinya dalam waktu 4 hari ke depan, ojol enggak boleh mengangkut penumpang. Sehingga penyedia aplikasi seperti Gojek atau Grab diduga akan kembali menghapus pilihan menu diplatformnya untuk pemesanan antar jemput.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional.