100KPJ

Anies Tarik Rem Darurat, Ojek Online Enggak Boleh Angkut Penumpang

Share :

Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi. Diantaranya bekerja, belajar atau beribadah dari rumah, dan penggunaan alat transportasi.

Dalam poin nomor 6 di Pergub tersebut, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi diatur sedemikain rupa. Terutama kapasitas daya angkut di transportasi umum, hingga jam operasional kembali dibatasi seperti semula.

“Transportasi umum dibatasi dengan ketat,” kata Anies.

Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian

Selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, dan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen. Untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Share :
Berita Terkait