Dalam postingannya akun @wahyu_kandacong yang mengaku pemilik dari Kawasaki H2 ini memposting beberapa BPKB, dari beberapa BPKB tersebut terdapat BPKB Kawasaki Ninja H2 berserta faktur pembelian motor mahal tersebut.
Uniknya ketika memperlihatkan pelat nomor Kawasaki H2 tersebut terdapat pelat nomor B 4141 SFV, penasaran 100KPJ.com mengecek pelat nomor tersebut di laman resmi Samsat Jakarta.
Data dari laman Samsat Jakarta menerangkan bahwa motor tersebut buatan tahun 2015, dengan nilai jual sekitar Rp416,7 juta, masal berlaku STNK yang kemarin jadi masalah ternyata masih panjang hingga tahun 2023.
Hanya saja, pajak tahunan alias PKB yang harus dibayarkan dengan nilai Rp8.334.000, ternyata jatuh tempo pada tanggal 7 Agustus 2020, artinya pemilik Kawasaki Ninja H2 tersebut menunggak pajak motornya. Selain harus membayar PKB, pemiliknya juga harus membayar denda PKB senilai 333.400 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp20 ribu.
Baca juga: Aduh, Kendaraan Mahal yang Digunakan Bupati Karawang Ditilang Polisi