100kpj – Seiring perkembangan zaman, sepeda menjadi alat trasportasi yang sempat terlupakan. Namun, di tengah pandemi covid-19, kendaraan yang mengandalkan tenaga manusia itu kembali digemari masyarakat.
Setiap orang berlomba-lomba hidup sehat dengan bersepeda. Bukan sekadar menjadi alat penunjang olahraga di waktu libur, namun sebagian masyarakat sudah mulai menggunakan sepeda untuk kegiatan sehari-harinya.
Baca juga: Netizen Menilai Ustaz Abdul Somad Kurang Pantas Pakai Sepeda Brompton
Bahkan meski kondisi ekonomi menurun di tengah pandemi, sepeda dengan banderol selangit tetap diminati. Salah satunya Brompton, Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar penjualan sepeda asal Inggris tersebut.
Sempat beredar kabar, salah satu negara di Eropa mengalokasikan semua unit Brompton hanya untuk kebutuhan pasar Indonesia. Padahal, harga yang ditawarkan sepeda asal Negeri Ratu Elizabet itu sudah tidak masuk akal.
Contohnya Brompton B75, di tahun lalu harganya masih di angka Rp25-30 juta. Tapi kini varian terendah dari sepeda tiga lipatan itu sudah menyentuh Rp50 jutaan. Begitu juga dengan varian lainnya, yang dijual 3 kali lipat lebih mahal.
Seperti Brompton CHPT3 V2, yang harganya mencapai Rp90-100 jutaan. Informasi banderol sepeda itu didapat berdasarkan pantauan 100KPJ di beberapa toko sepeda, dan situs jual beli online.
Namun dalam waktu cepat atau lambat, Brompton akan menjadi sepeda langka, dan memiliki harga yang melambung tinggi. Sebab pemerintah baru saja mengeluarkan aturan untuk memperketat impor sepeda, dan barang lainnya.
Skema impor sepeda dari luar negeri yang diperketat itu tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020, tentang ketntuan impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua, dan Roda Tiga.
Dengan adanya regulasi tersebut, tentu tidak akan mudah lagi memasukkan Brompton ke Indonesia yang didatangkan dari Inggris. Seperti yang disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi.
Menurutnya, alasan memperketat impor untuk mengendalikan barang-barang agar tidak membanjiri pasar dalam negeri. “Dilihat dari backgroundnya dulu, kita ingin fokus memonitoring lonjakan impor 3 produk tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Adanya aturan baru tersebut, nantinya pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI), dan Laporan Surveyor untuk memenuhi perysaratan impor komoditas tersebut. Mekanisme pengawasan juga akan ada beberapa penyesuian.
“Tetapi kalau di border itu deteksinya lebih awal. Kalau post border kan setelah melewati kawasan pabean, ke gudang mereka, baru dicek, kalau ini enggak,” katanya.