Seperti Brompton CHPT3 V2, yang harganya mencapai Rp90-100 jutaan. Informasi banderol sepeda itu didapat berdasarkan pantauan 100KPJ di beberapa toko sepeda, dan situs jual beli online.
Namun dalam waktu cepat atau lambat, Brompton akan menjadi sepeda langka, dan memiliki harga yang melambung tinggi. Sebab pemerintah baru saja mengeluarkan aturan untuk memperketat impor sepeda, dan barang lainnya.
Skema impor sepeda dari luar negeri yang diperketat itu tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020, tentang ketntuan impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua, dan Roda Tiga.
Dengan adanya regulasi tersebut, tentu tidak akan mudah lagi memasukkan Brompton ke Indonesia yang didatangkan dari Inggris. Seperti yang disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi.
Menurutnya, alasan memperketat impor untuk mengendalikan barang-barang agar tidak membanjiri pasar dalam negeri. “Dilihat dari backgroundnya dulu, kita ingin fokus memonitoring lonjakan impor 3 produk tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Adanya aturan baru tersebut, nantinya pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI), dan Laporan Surveyor untuk memenuhi perysaratan impor komoditas tersebut. Mekanisme pengawasan juga akan ada beberapa penyesuian.
“Tetapi kalau di border itu deteksinya lebih awal. Kalau post border kan setelah melewati kawasan pabean, ke gudang mereka, baru dicek, kalau ini enggak,” katanya.