Baca juga: Kondisi Ekonomi Sulit, kok Pertamina Malah Hapus Premium-Pertalite?
Lebih jauh, kata Netty, skema bantuan sosial lainnya dari pemerintah, baik berupa uang tunai, subsidi upah, kartu prakerja, atau bentuk apapun menjadi tak ada artinya lagi.
“Bantuan itu kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, jika harga kebutuhan makin tinggi, bagaimana masyarakat bisa membeli? Ini kan sama saja pepesan kosong,” terangnya.
Diketahui, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sebelumnya mengatakan, penyederhanaan produk bahan bakar minyak atau BBM mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91.
Dalam produk Pertamina, BBM yang berada di bawah RON 91 ada Pertalite dengan RON 90, dan Premium dengan RON 88. Jika berpatokan pada aturan tersebut, maka keduanya dipastikan bakal dihapus, lantaran tak sesuai standar Euro IV.
"Artinya ada dua produk yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar kalau mengikuti aturan tersebut yaitu Premium dan Pertalite," kata Nicke.