100KPJ

Kondisi Ekonomi Sulit, kok Pertamina Malah Hapus Premium-Pertalite?

Share :

100kpj – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan, kebijakan PT Pertamina (Persero) yang hendak menghapus Pertalite dan Premium dari daftar jual BBM sejatinya memberatkan rakyat. Sebab, saat ini ekonomi sedang sulit lantaran pandemi corona.

Faisal menduga, seandainya dua jenis BBM tersebut benar-benar dihapus, maka kemungkinan besar daya beli masyarakat—terutama dari golongan menengah ke bawah—bakal semakin lemah.

"[Waktunya] tidak tepat ya, karena kekhawatiran sekarang adalah bagaimana upaya pemulihan ekonomi, agar daya beli masyarakat tidak jatuh terlalu dalam,” ujar Faisal, disitat dari BBC, Rabu 2 September 2020.

"Kalau kebijakan ini keluar, harga BBM yang bisa dijangkau masyarakat, itu makin lama makin naik. Yang terjadi justru kontraproduktif kepada upaya pemulihan ekonomi karena daya beli masyarakat justru malah digerogoti," tambahnya.

Senada dengan Faisal, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Mulan Jameela juga menyampaikan rasa keberatannya. Dia mengatakan, jika konsumen terpaksa harus membeli Pertamax lantaran dihapusnya Premium dan Pertalite, maka pemerintah harus segera melakukan penyesuaian terkait harga jual.

"Pendapat saya jika benar Premium dan Pertalite dihapus, memungkinkan harga Pertamax diturunkan menjadi sama dengan Premium," tegas Mulan.

Baca juga: Berpihak pada Rakyat, Mulan Jameela: Pertamax Harusnya Seharga Premium

Usulannya itu juga mengacu pada kondisi perekonomian negara yang saat ini sulit lantaran pandemi corona. Mulan berharap, Pertamina mempertimbangkan hal itu sebelum melakukan penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite.

"Apakah pihak Pertamina sudah memikirkan dampaknya terhadap masyarakat? Karena kita tahu semua kita mengalami ujian pandemi COVID-19. Kalau Premium dan Pertalite dihapus tentu berdampak yang tidak baik kepada masyarakat," imbuhnya.

Diketahui, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sebelumnya mengatakan, penyederhanaan produk bahan bakar minyak atau BBM mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91.

Dalam produk Pertamina, BBM yang berada di bawah RON 91 ada Pertalite dengan RON 90, dan Premium dengan RON 88. Jika berpatokan pada aturan tersebut, maka keduanya dipastikan bakal dihapus, lantaran tak sesuai standar Euro IV.

"Artinya ada dua produk yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar kalau mengikuti aturan tersebut yaitu Premium dan Pertalite," kata Nicke.

Share :
Berita Terkait