100kpj – Rencana penambahan fungsi trotoar sebagai tempat jualan untuk UMKM mendapat reaksi dari masyarakat, ide dari rencana menggunakan trotoar di Jakarta sebagai tempat jualan yang digagas oleh Pemprov DKI lantaran diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," ungkap Hari Nugroho, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Polemik Pelebaran Trotoar di Jakarta, Sering Dijadikan Lahan Parkir
Anies Membantu UMKM tapi Tidak Jualan di Trotoar
Ketua fraksi PKB-PPP di DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, menyebutkan bahwa penempatan kios UMKM di trotoar untuk para usaha mikro kecil dan menengah, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dianggap tidak penting dan mengganggu pejalan kaki.
"Tidak ada urgensinya berjualan di trotoar. Kecuali dalam keadaan darurat, ini kan tidak darurat, lahan di DKI kan banyak, ada juga Pasar Jaya, bisa dioptimalkan di situ," ungkap Hasbi dikutip dari Viva, Rabu, 2 September 2020.
Kendati begitu, ia sangat setuju dengan langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, yang ingin membantu UMKM. Tapi, bukan menempatkan mereka di trotoar karena dapat mengganggu pengguna jalan.
"Iya, kita sangat setuju membantu UMKM untuk menggerakkan ekonomi, tapi jangan sampai mengganggu pejalan kaki. Kita setuju dengan membantu UMKM, tapi penempatannya yang tidak setuju," katanya.
Penggunaan Trotoar untuk Jualan Keliru
Komentar lain juga diutarakan oleh Bendahara Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, yang mengatakan bahwa kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut adalah keliru.
Ia memberikan saran kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa membantu para UMKM itu tidak menempatkan kios di trotoar jalan melainkan di lokasi milik Pemrov dan lokasinya memang yang sangat ramai.
Jupiter pun mengkritisi acuan dasar yang digunakan oleh Pemprov dalam membuka kios di trotoar untuk jualan para UMKM yaitu Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2014 sebagai dasar hukum. Menurut dia, yang jelas itu kedudukannya lebih rendah dibanding Undang-undang.
"Kalau pun ada Permen PUPR, kedudukannya lebih rendah dari Undang-undang, menurut saya ini sangat diskriminatif untuk pejalan kaki. Kebijakan ini hanya mencari untuk sensasi saja," katanya.
Baca juga: Trotoar Sudah Bagus, Pemprov DKI Malah Siapkan UMKM untuk Berjualan