100kpj – Kegiatan bersepeda kini menjadi tren di masyarakat Indonesia, walaupun virus corona masih menggila namun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilonggarkan membuat orang memilih menggunakan sepeda untuk beraktivitas, sekaligus bisa sambil berolahraga demi menjaga imum tubuh.
Sepeda dianggap aman dari penyebaran virus corona, membuat banyak orang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, seperti untuk menuju ke kantor. Selain itu pada waktu senggang, mengayuh sepeda kerap dilakukan bersama dengan teman ataupun relasi. Tak heran, bersepeda kini juga menjadi bagian dari gaya hidup moderen, serta menjadi bahan unjuk diri di media sosial.
Alhasil aktivitas bersepeda pun semakin ramai, artinya semakin besar juga potensi bersinggungan antara pesepeda dengan pengendara kendaraan lainnya, karena jalan yang digunakan sama.
Sebetulnya untuk menghindari bersingungan antara pesepeda dengan pengendara kendaraan lain, keberadaan sepeda dan pejalan kaki itu sama yaitu sama-sama harus diutamakan oleh pengendara lain.
Landasan Hukum Sepeda Harus Diutamakan
Di jalan raya pesepeda dan pejalan kaki harus diutamakan oleh pengendara kendaraan lainnya, seperti pengemudi mobil atau pengendara motor. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 Ayat 2.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda," bunyi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 2.
Jadi ketika tidak semua ruas jalan terdapat jalur khusus sepeda, maka pesepeda akan memakai jalur yang sama dengan pengendara lain. Nah, sebagai pengemudi kendaraan bermotor harus mau berbagi dan mengutamakan pesepeda, sebagaimana pengendara bermotor mengutamakan pejalan kaki.
Jika Melanggar Dendanya Besar
Karena tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jadi jika pengendara bermotor terbukti melakukan kesalahan dengan tidak mengutamakan pesepeda di jalan raya, maka pengendara bermotor tersebut akan dikenai hukuman kurungan atau denda.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 284 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Nah, makanya ketika berkendara kita harus berhati-hati dan mengutamakan pesepeda, agar tidak melanggar aturan yang bisa berakibat kena denda yang besar
Baca juga: Pak Anies, Sepeda Masuk Tol Itu Bisa Pangkas Populasi Warga Lho