100kpj – Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta punya rencana yang akan menambah fungsi trotoar tak hanya sebagai fasilitas untuk pejalan kaki, namun sebagai fasilitas untuk berjualan.
Pasalnya Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menggunakan trotoar di Jakarta, sebagai tempat berjualan para pengusaha yang bergerak di sektor usaha mikro kecil dan menengah atau yang lebih dikenal dengan istilah UMKM.
Baca juga: Polemik Pelebaran Trotoar di Jakarta, Sering Dijadikan Lahan Parkir
Terinspirasi dari Permen PUPR 3/2014
Ide dari rencana menggunakan trotoar sebagai tempat jualan yang digagas oleh Pemprov DKI lantaran diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi, ya clear," ungkap Hari Nugroho, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari Viva Selasa, 1 September 2020.
Rencananya tidak semua trotoar akan digunakan untuk berjualan, karena hanya beberapa titik saja yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi lainnya, karena beberapa titik trotoar menjadi tanggung jawab sejumlah instansi.