100kpj – Pengendara sepeda motor masih saja ada yang ngeyel ingin berkendara di jalan tol, seperti yang sedang viral motor masuk tol, yang dilakukan tiga anak perempuan berboncengan yang nekat melintas jalan tol Jakarta Cikampek.
Dalam video memperlihatkan pengendara yang nampak masih dibawah umur itu sempat menepi di sisi kanan jalan tol, namun karena merasa jadi bahan perhatian, ketiga anak-anak wanita itu melanjutkan perjalanannya dengan menuju sisi kiri jalan tol. Nahasnya saat ingin berpindah jalur, mereka menabrak mobil yang sedang melaju di jalan tersebut.
Sehingga ketiganya terjatuh dari motor, namun jika melihat dari tayangan di dalam video tersebut mereka cukup beruntung. Karena saat tersungkur di tengah jalan tol, mobil yang melaju dari arah belakang mereka berhenti.
Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol
Sebetulnya keberadaan sepeda motor di jalan tol memang diperbolehkan di Indonesia, aturan tersebut bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
Dalam peraturan tersebut dikatakan motor sebenarnya diperbolehkan melintas di jalan bebas hambatan. Meski demikian ada syarat yang harus ditaati.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.
Lokasi Jalan Tol yang Boleh Dilintasi Sepeda Motor
Dalam sejarahnya, peraturan yang memperbolehkan motor masuk jalan tol tersebut ditetapkan pada 8 Juni 2009 oleh Presiden Republik Indonesia yang kala itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Peraturan tersebut disahkan untuk mendukung dioperasikannya jembatan Suramadu yang statusnya sebagai jalan tol.
Nah, pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 terdapat penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi, "Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."
Di jembatan Suramadu memang terdapat jalur khusus sepeda motor, sehingga jalan tol tersebut boleh dilintasi oleh motor karena jalurnya terpisah dari jalur yang digunakan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Ternyata tak hanya di jembatan Suramadu, jalan tol lainnya yang dapat dilalui oleh sepeda motor adalah Tol Bali Mandara yang juga diresmikan oleh Presiden SBY pada tahun 2013.
Baca juga: Alasan Mengerikan 3 Wanita Pengendara Motor Masuk Tol dan Nyaris Mati