Menurut Jusri, ukuran ban sepeda yang kecil membuat alat transportasi itu sangat rentan mengalami kecelakaan. Bahkan, melindas benda kecil saja bisa berujung pada insiden. “Belum lagi soal ketertiban, ada yg tidak tertib. Misalnya ada mobil mogok atau ada yang berhenti, sehingga harus keluar dari jalur yang hanya dibatasi safety cone. Bayangkan, dari belakang muncul kendaraan bermotor yang melaju kencang,” tambahnya.
Itu sebabnya, ia mengaku sangat tidak setuju apabila ide membuat lajur khusus sepeda di jalan tol benar-benar diterapkan. Jika memang mau tetap dijalankan, harus dibuat pengaman khusus. “boleh saja, selama tidak ada interaksi dengan kendaraan bermotor,” jelasnya.
Sepeda Masuk Tol Itu Melanggar Aturan
Usulan Anies Baswedan tersebut tampaknya hampir mustahil dilaksanakan, karena berdasarkan pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, sepeda sudah jelas tak masuk dalam kriteria pengguna jalan tol.
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyinya pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Uniknya usulan sepeda masuk tol tersebut, dibarengi dengan penutupan jalan tol. "Jadi para pesepeda di dalam tol. Ruas tol ditutup, tentu ada manajemen pengalihan, dan rekayasa lalu lintas pengalihan arus. Jadi jalan tol di sisi baratnya dari Kebon Nanas sampai Plumpung ditutup,” kata Syafrin.
Sementara penutupan ruas tol juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Jalan tol dapat ditutup sementara sebagian atau seluruh ruas jalan tol apabila: a. digunakan untuk kepentingan nasional; b. digunakan untuk keamanan dan keselamatan negara; dan c. kondisi fisik jalan tol membahayakan pengguna jalan tol.