100kpj – Pemberlakukan aturan ganjil genap alias gage di beberapa kawasan di Jakarta, untuk sepeda motor tinggal menunggu waktu. Apalagi sepeda motor digadang-gadang menjadi alat transportasi favorit warga Jakarta.
Tentunya aturan ganjil genap yang diberlakukan di tengah pandemi covid-19 sempat menjadi kontroversi. Karena secara tidak langsung, aturan tersebut mengharuskan masyarakat di Jakarta untuk memanfaatkan alat transportasi publik.
Mengingat transportasi umum digunakan semua orang, maka potensi penularan covid-19 dianggap lebih besar, dibandingkan pakai kendaraan pribadi. Meski begitu, sistem ganjil genap tetap dilaksanakan sejak Senin 10 Agustus 2020.
Landasan Aturan Ganjil Genap
Gubernur DKI, Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru yang telah ditanda tangani pada Rabu 19 Agustus 2020, lalu, di mana ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor.
Pembatasan motor dengan skema ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Pengendalian parkir pada ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street),” bunyi Pasal 7 dalam Pergub tersebut.
Pasal 8 dijelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4, atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.
Jaket Anti Tilang Ganjil Genap Akan Laku Keras.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Ada 11 kategori kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap.
Diantara 11 kategori kendaraan yang boleh melintas di area aturan ganjil genap, terdapat angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, artinya ojek online boleh melintas.
Nah, karena jaket ojek online dijual bebas, bisa saja jaket tersebut laku keras. Makanya harus dipikirkan juga pengendara motor yang berpura-pura menjadi ojol dengan mengenakan atribut ojol.
Baca juga: Bukan Cuma Mobil, Anies Baswedan Juga Terapkan Ganjil Genap Motor