100KPJ

Anies Baswedan Atur Ganjil Genap Motor, Jawaban Polisi Mengejutkan

Share :

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Pengendalian parkir pada ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street),” bunyi Pasal 7 dalam Pergub tersebut.

Pasal 8 dijelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4, atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.

Lantas apakah aturan yang diterbitkan pada 19 Agustus 2020 itu sudah berlaku untuk pengendara sepeda motor?

“Belum diterapkan (ganjil genap motor), acuan kita masih Pergub 88 tahun 2019,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan Sabtu 22 Agustus 2020.

 

Share :
Berita Terkait