100kpj – Nurul Qomar yang dikenal sebagai pelawak senior dan juga politisi dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes pada Rabu 19 Agustus 2020. Ini terkait kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu.
Qomar harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA). Maka itu, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Youtuber di Medan Ditangkap Usai Bikin Video Polisi Nunggak Pajak
Harta Nurul Qomar Terus Bertambah
Sidang perkara Nurul Qomar sendiri sudah berlangsung hampir 4 bulan, atau sejak Juli 2019. Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.