100kpj – Jaksa Pinangki ditetapkan tesangka atas kasus korupsi Djoko Tjandra. Istri Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf tersebut, juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Wanita bernama lengkap Pinangki Sirna Malasari itu dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik dan kedisiplinan. Sebelumnya istri perwira Polisi itu sempat viral di media sosial, karena fotonya besama Djoko Tjandra beredar luas.
Baca juga: Isi Garasi Suami Jaksa Pinangki Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf
Padahal kala itu status Djoko Tjandra masih dalam buronan terkait kasus korupsi Bank Bali. Selain itu, Pinangki juga diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat, atau setara Rp7,4 miliar untuk memuluskan kasus tesebut.
“Yang beredar di media atau hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan, diduga 500 ribu US dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta.
Namun untuk mengetahui jelas jumlah aliran dana tersebut, Bidang Pengawasan Kejagung melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” tutunya.
Bahkan sejumlah pihak mendesak agar sang suami juga ikut diperiksa. Sebab secara logika, sewajarnya Napitupulu mengetahui pergerakan istrinya, saat berpergian ke luar negeri untuk ketemu buronon kelas kakap tersebut, atau hal lainnya.
Baca juga: Terima Suap 7,4 Miliar Koleksi Mobil Jaksa Pinangki Bikin Kaget
Pengamat Kejaksaan Yanuar Wijanarko mengatakan, istri pasti izin ke suami jika ingin berpergian ke mana pun. Dengan begitu Propam harus periksa suami yang bersangkutan, termasuk aliran dana Pinangki, serta suaminya patut diusut.
Hingga kini tidak ada penjelasan atau pemberitaan terkait pemeriksaan mantan Kapolres Rejang Lebong Bengkulu tersebut. Namun menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkahir kali Napitupulu melaporkan kekayannya pada 2011 lalu.
Tercatat pada 9 tahun silam tersebut, suami jaksa cantik masih menjabat sebagai Kepala Unit IV Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dengan total kekayaan hanya Rp13,2 juta. Cukup menjanggal untuk petinggi di kepolisian.
Angka tersebut hanya berupa giro dan setara kas. Artinya untuk harta jenis lainnya tidak memiliki nilai, mulai dari tanah dan bangunan, hingga alat transportasi. Menurut data tersebut, isi garasi Napitupulu bernilai nol, yang sempat tercatat ada dua kendaraan.
Kedua kendaraan tersebut adalah satu unit mobil, dan satu unit motor. Untuk mobil yang dimaksud adalah Nissan X-Trail buatan 2003 yang dibeliny dari hasil sendiri pada 2007. Kemudian untuk motor, hanya Honda BeAT lansiran 2011.
Jika menelusuri situs jual beli online, BeAT dengan tahun produksi tersebut harga bekasnya hanya Rp5 jutaan tergantung kondisi. Lantas apakah Anda percaya seorang petinggi di kepolisian pernah memiliki motor matik bermesin 110cc tersebut?