100kpj – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) perihal penggunaan jalur cepat dan lambat di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Sebab, nantinya bakal ada pemberlakuan tilang elektronik (e-tle) di kota tersebut.
“Di sini (Margonda) ada jalur khusus roda dua dan angkot yang adanya di sebelah kiri, yakni jalur lambat, dan kendaraan pribadi sebelah kanan (jalur cepat),” katanya di kawasan Margonda pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca Juga:
Isi Garasi Suami Jaksa Pinangki, Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf
Relawan Ranjau Paku: Selalu Ada Tambal Ban Dekat Lokasi Sebaran Paku
Tertarik Beli Rantis Maung Pindad yang Viral, Begini Caranya Pesannya
Azis menjelaskan, kebijakan ini (jalur cepat dan lambat) dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan menekan terjadinya kecelakaan, khususnya di kawasan Margonda. Sosialisasi rencananya bakal berlangsung selama sepekan, dan akan dilanjutkan dengan proses penindakan.
“Ini kami lakukan sosialisasi sepekan agar masyarakat siap. Perlu saya tekankan, tilang elektronik bukan hanya untuk menindak atau menghukum, tapi juga untuk keselamatan kita semua, guna mengurangi angka kecelakaan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, berjanji pihaknya siap mendukung langkah Polres Metro Depok dengan target menjadikan Jalan Margonda sebagai kawasan tertib berlalu lintas.
“Selanjutnya kami juga melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait, termasuk dengan Dinas PUPR. Ini dalam rangka mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Kota Depok,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda, mengungkapkan yang jadi bahan evaluasi sampai saat ini adalah masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan adanya kebijakan jalur lambat dan cepat.
Sanksi tilang manual
Erwin menjelaskan, jalur lambat digunakan untuk motor dan angkutan umum, sedangkan jalur cepat khusus untuk kendaraan roda empat (mobil) pribadi.
“Ini tentunya sangat membahayakan buat mereka (pengendara) roda dua, karena jalur cepat itu adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi. Apabila ada motor yang zig zag maka dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Erwin, sosialisasi dilakukan dalam rangka menjelang pelaksanaan pemberlakuan tilang elektronik (e-tle) di kawasan tersebut. “Tentunya setiap pelanggar roda dua yang menggunakan jalur cepat akan otomatis tertangkap kamera dan pelanggarannya akan diproses,” ujarnya.
Erwin mengatakan, sosialisasi bakal berlangsung selama sepekan, dan kemudian dilanjutkan dengan sanksi tilang manual. “Jadi September nanti sudah siap dengan tilang elektronik.”
Kebijakan kanalisasi ini merupakan upaya untuk mensiasati kemacetan dan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, khususnya di kawasan Margonda. Erwin mengakui, infrastruktur yang ada saat ini tak sebanding dengan volume kendaraan yang terus mengalami peningkatan.
Baca Juga:
Pernyataan Ashanty Bikin Kaget, Saat Anang Beli Pindad Maung
Beli Rantis Maung Buatan Pindad Bisa Servis di Bengkel Resmi Toyota?
Beda dengan Maung yang Dijajal Prabowo, Rantis Malaysia Terlihat Cupu
“Tapi kita tidak bisa berdiam diri, salah satu upaya kami adalah dengan melakukan metode kanalisasi, jalur lambat dan cepat ini,” ujarnya.
Menurut Erwin, jangka panjang yang harus dilakukan adalah menyiapkan transportasi umum dengan sistem terintegrasi, khususnya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Diketahui, penerapan e-tle rencananya akan diberlakukan secara bertahap mulai awal September dan awal tahun 2021. Titik utama e-tle adalah kawasan Margonda, simpang Juanda dan Jalan Raya Bogor tepatnya simpang Cisalak.