“Selanjutnya kami juga melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait, termasuk dengan Dinas PUPR. Ini dalam rangka mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Kota Depok,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda, mengungkapkan yang jadi bahan evaluasi sampai saat ini adalah masih banyak masyarakat yang kurang paham dengan adanya kebijakan jalur lambat dan cepat.
Sanksi tilang manual
Erwin menjelaskan, jalur lambat digunakan untuk motor dan angkutan umum, sedangkan jalur cepat khusus untuk kendaraan roda empat (mobil) pribadi.
“Ini tentunya sangat membahayakan buat mereka (pengendara) roda dua, karena jalur cepat itu adalah jalur yang digunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi. Apabila ada motor yang zig zag maka dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Erwin, sosialisasi dilakukan dalam rangka menjelang pelaksanaan pemberlakuan tilang elektronik (e-tle) di kawasan tersebut. “Tentunya setiap pelanggar roda dua yang menggunakan jalur cepat akan otomatis tertangkap kamera dan pelanggarannya akan diproses,” ujarnya.
Erwin mengatakan, sosialisasi bakal berlangsung selama sepekan, dan kemudian dilanjutkan dengan sanksi tilang manual. “Jadi September nanti sudah siap dengan tilang elektronik.”