“Jika tidak ada perubahan, bisa saja kami menerapkan ganjil genap sepanjang hari. Atau ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor,” ujarnya kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia.
Memang tidak dijelaskan sepeda motor akan dibatasi pergerakannya berdasarkan plat nomor. Namun melihat dari penjelasannya soal seluruh kendaraan bermotor, artinya alat transportasi roda dua tersebut juga menjadi salah satu di dalamnya.
Dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 sistem ganjil genap masih berlaku si 25 ruas jalan selama Senin sampai Jumat pada pukul pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB. Aturan itu tidak berlaku pada hari libur nasional, serta Sabtu atau Minggu.
Dishub DKI juga merilis soal daftar kendaraan yang tidak adakn ditilang polisi jika melintasi jalur yang diberlakukan ganjil genap. Jumlahnya ada 13 jenis kendaraan, termasuk sepeda motor yang kebal dengan pembatasan tersebut.
Sementara kendaraan lain yang tidak akan ditilang saat melintasi jalur ganjil genap meski plat nomor dan tanggalnya tidak sesuai meliputi ambulans, pemadam kebakaran, pejabat negara seperti presiden, TNI, Polri, dan kendaraan plat merah lainnya.