100KPJ

Asik Ada Diskon Pajak Kendaraan Berlaku Hingga Akhir Agustus 2020

Share :

100kpj – Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan yang berniat untuk membayar pajak kendaraan, karena diskon pajak kendaraan bermotor yang semula berlaku hingga 31 Juli 2020, akhirnya diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Pemberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku di wilayah Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memaparkan diskon diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.

Selain itu, masyarakat juga mendapat pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Khofifah ingin dengan adanya diskon ini, masyarakat semakin aktif dalam membayar pajak.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," kata Khofifah yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 31 Juli 2020.

Khofifah menerangkan besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan. Serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Khofifah menyebut antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi. Dari evaluasi selama tiga bulan terakhir, jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak.

Dari transaksi itu, penerimaan yang diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak. Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Khofifah mengatakan dengan diperpanjangnya kebijakan ini, maka besaran diskon yang diberikan mencapai Rp 110,8 miliar dengan target penerimaan PKB sebesar Rp 1,26 triliun.

"Kami berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kita dalam menangani kesehatan menghadapi COVID-19 tetap diutamakan," pungkasnya.

Baca juga: Ditanya Pajak Kendaraan, Oknum Polisi Mengunci Diri di Pos Polisi

Share :
Berita Terkait