"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," imbuhnya.
Penjelasan Kominfo
Melalui laman resminya, Kominfo memastikan, praktik sejenis sebenarnya belum tentu melanggar hukum. Asalkan, ada rekomendasi dari pihak-pihak berwenang.
“Pembelian BBM dalam jeriken sebenarnya diperbolehkan. Asalkan, untuk kebutuhan pertanian, industri kecil, atau kepentingan sosial, dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas terkait,” kata mereka.