100kpj – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mencium dugaan praktik monopoli oli pada sepeda motor di Indonesia, yang dilakukan oleh produsen sepeda motor, yaitu PT Astra Honda Motor (AHM).
Dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi KPPU menyebutkan bahwa perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU, berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik di tahun 2016. Dalam proses, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 5/1999 tentang perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM.
Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM, yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.
AHM juga mendistribusikan dan memasarkan spare parts sepeda motor, antara lain pelumas AHM Oil. AHM melakukan distribusi dan pemasaran produknya melalui main dealer, berupa sepeda motor dan suku cadangnya. Dari main dealer, produk dipasarkan oleh dealer penjualan, bengkel AHASS, dan dealer suku cadang.
Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan tidak menjual pelumas merek lain.
KPPU menjelaskan bahwa AHASS adalah bengkel resmi yang melayani perawatan dan perbaikan sepeda motor merek Honda berbagai tipe, termasuk skuter matik. Jaminan garansi mesin yang diberikan AHM pada setiap sepeda motor baru, hanya berlaku apabila perawatan dan perbaikan dilakukan di tempat ini.
Tidak seperti bengkel resmi lainnya, AHASS bisa didirikan tanpa memerlukan kehadiran diler penjualan. Bengkel ini bisa dimiliki oleh perseorangan maupun perusahaan. Karena ditunjuk langsung untuk menangani servis resmi dan garansi, maka setiap AHASS diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh AHM.
Termasuk salah satunya menggunakan pelumas buatan mereka. Praktik itu yang dianggap KPPU sebagai monopoli, karena berdampak pada menurunnya penjualan produk pelumas merek lain di Indonesia.
Rencananya sidang untuk mendengarkan tanggapan terlapor atas dugaan pelanggaran yang disampaikan invstiator penuntutan KPPU yang digelar hari ini Kamis, 30 Juli 2020, tapi sayangnya kuasa hukum terlapor meminta penangguhan waktu, sehingga sidang ditunda hingga tanggal 11 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan III.
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Begini Akibatnya Oli Mobil Digunakan untuk Motor