Penarikan tarif sebesar 2% pada kepemilikan kendaraan pertama, penarikan tarif 2,5% pada kepemilikan kendaraan kedua, penarikan tarif 3% pada kepemilikan kendaraan ketiga, penarikan tarif 3,5% pada kepemilikan kendaraan keempat penarikan tarif 4% pada kepemilikan kendaraan kelima.
Menghitung pajak progresif tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Semua didasarkan pada perhitungan yang telah ditetapkan. Ada rumus dan tetapan presentasi seperti diatas yang harus diterapkan.
Rumus menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ. Untuk bisa menghitung pajak progresifnya, Anda perlu mencari tahu NJKB terlebih dahulu dengan menggunakan rumus PKB : 2 x 100. Setelah itu, Anda bisa menghitung pajak progresifnya menggunakan rumus diatas.
Tidak hanya motor saja, pemilik mobil yang lebih dari satu unit juga dikenakan pajak progresif berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. Perhitungannya juga didasarkan pada ketentuan tarif pajak dengan persentase seperti pada motor, namun dengan angka persen yang berbeda.
Baca juga: Ditanya Pajak Kendaraan, Oknum Polisi Mengunci Diri di Pos Polisi