100kpj – Korlantas Polri akan mulai melaksanakan Operasi Patuh Jaya pada hari ini, Kamis 23 Juli 2020. Dari 15 poin pelanggaran yang jadi sasaran saat razia, ada 5 poin yang difokuskan oleh pihak kepolisian.
Operasi Patuh Jaya 2020 ini rencananya akan digelar hingga 5 Agustus mendatang. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menyatakan ada 5 sasaran khusus pada operasi kali ini.
Baca Juga:
Ustaz Ini Sebut Pesan Makanan via Ojol Haram, Publik Langsung Merespon
Perlakuan Agnez Mo ke Driver Ojol Ini Jadi Sorotan Netizen
"Ada 5 poin yang jadi sasaran khusus, yakni melawan arus, melanggar marka stop line, penumpang atau pengemudi tak pakai helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan ritator atau sirine tak sesuai ketentuan," ujar Fahri pada wartawan, Rabu 22 Juli 2020.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan razia petugas di lapangan akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Adapun tujuan operasi itu digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
"Lalu, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam berkendara. Jadi kita juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.
Baca Juga:
Ada Hal Aneh dari Baju Balap Marc Marquez saat Kecelakaan di Jerez
Cuma karena Mobil Mustang, Ayu Ting Ting Ngamuk di IG Atta Halilintar
Maka itu, polisi juga menegaskan juga akan menyasar pengendara yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, semisal tidak memakai masker. Karena sejatinya, operasi ini digelar tak lain karena jumlah pengendara yang melanggar selama PSBB transisi cukup banyak.
Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.