100KPJ

Enggak Ada Ahlak, Pesepeda Santai Mengayuh Sepeda di Tol Cipali

Share :

Sebagai informasi, pada pasal 38 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kemudian pada pasal 5 ayat 2, tertera kecepatan minimal untuk ruas tol luar kota adalah 80 kilometer per jam.

Pada PP nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan PP nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol, di pasal 38 disebutkan bahwa jalan tol boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor roda dua, namun dengan lajur khusus.

Dari semua aturan itu, jelas dikatakan bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan bermotor.

Baca juga: Kemenhub Atur Keselamatan Pesepeda, Sepeda Wajib Pake Bel dan Spakbor

Share :
Berita Terkait