100KPJ

Musim Razia Kendaraan, Polisi Selalu Mencari Kesalahan Pengendara?

Share :

100kpj – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya dengan melakukan kegiatan razia kendaraan mulai hari ini, Senin 20 Juli 2020. Operasi ini dilakukan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Operasi dilaksanakan selama 14 hari mulai 20 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang. Razia kendaraan akan dilaksanakan gun menekan angka pelanggaran yang meningkat sejak dilaksanakannya PSBB Transisi. 

Dalam pelaksanaan penindakan ini, polisi akan fokus terhadap 15 jenis pelanggaran. Semisal, melawan arus, tidak memakai helm hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Nah, masalah pelanggaran atau kesalahan terkadang membuat pengendara merasa jengkel terutama bagi mereka yang tidak tertib.

Bahkan tidak sedikit bagi mereka yang menganggap pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, hanya untuk mencari kesalahan yang ujung-ujungnya damai dengan cara membayar uang.

Ternyata prasangka tersebut tidak benar, pasalnya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwajib tersebut punya tujuan positif.

Seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri dijelaskan bahwa kegiatan razia sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. 

Aturan yang tertera ini merupakan dasar dari kegiatan Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil, yang punya kompetensi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub), untuk memeriksa kendaraan di jalan.

Pada pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tersebut dijelaskan dua alasan kegiatan razia harus dilakukan.

Pertama, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas polisi Republik Indonesia, dilaksanakan apabila, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat.

Kedua, angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat.

Kemudian, pada pasal 10 dijelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila.

Pertama, angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang btidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kedua, jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat. Ketiga, tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat, untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.

Banyak yang belum mengerti bahwa dalam melakukan Razia, Polisi bukan hanya menindak pelanggaran lalu lintas namun juga sekaligus memberikan edukasi dalam berlalu lintas.

Agar pengendara lebih mengerti cara berkendara dengan aman. Tentu saja itu demi keselamatan pengendara. Karena kecelakaan seringkali terjadi berawal dari pelanggaran lalu lintas.

Selain itu tak hanya tilang, namun ternyata tidak sedikit pelaku kejahatan justru ditangkap ketika polisi melakukan razia, seperti pelaku begal, curanmor, pengedar narkoba, penculikan dll. Secara tidak langsung razia kendaraan telah mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Sehingga mereka tidak bebas berkeliaran di jalan raya.

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Pesepeda yang Langgar Jalur Khusus

Share :
Berita Terkait