100kpj – Korlantas Polri akan mulai melaksanakan Operasi Patuh 2020 pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, dengan menggelar razia kendaraan di beberapa tempat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memberikan instruksi pada jajarannya yaitu polisi lalu lintas, agar melakukan tindakan hukum secara preventif, serta mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Tingkatkan kedisiplinan masyarakat di new normal ini, oleh karena itu cara bertindak dilakukan dengan preventif dan persuasif kepada masyarakat dengan orientasi kedisiplinan, baik di ruang publik maupun pelayanan publik. Dan hindari tindakan yang kurang simpatik pada momentum operasi ini," kata Istiono seperti dikutip laman Korlantas Polri.
Disamping itu, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya razia kendaraan akan dilaksanakan guna menekan angka pelanggaran yang meningkat sejak dilaksanakannya PSBB Transisi. Dalam pelaksanaan penindakan ini, polisi akan fokus terhadap 15 jenis pelanggaran. Semisal, melawan arus, tidak memakai helm hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara.
“Kalau sebelumnya kita memang memberikan toleransi untuk tidak melakukan penindakan, namun hal itu malah membuat masyarakat mengabaikan keselamatan dalam mengendara,” ucap Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo dikutip dari Viva, 20 Juli 2020.
Dia menambahkan, pengendara roda dua banyak melakukan pelanggaran selama PSBB transisi. Tapi, Sambodo menegaskan penindakan akan dilakukan baik untuk roda dua juga roda empat.
Kepala Subdirektorat Pembinan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar menambahkan, penindakan akan dilakukan secara konvensional yakni, oleh petugas di lapangan. "Kita akan melakukan penilangan konvensional, kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," tambahnya.
Dia menjelaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan lokasi yang rawan dengan pelanggaran lalu lintas. Tercatat ada 59 titik yang akan menjadi fokus penindakan dalam operasi patuh jaya di Ibukota. Dari hasil pendataan, beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan berupa tilang bagi yang melanggar adalah:
1. Jakarta Pusat:
- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Sempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
- Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pejambon
2. Jakarta Utara:
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RS Martadinata
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Raya Buncit
3. Jakarta Barat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Kamal Raya Cengkareng
- Jalan Letjen S Parman
- Jalan Panjang
- Tol Jakarta-Tangerang
- TL Tomang
- Jalan Jembatan Besi
4. Jakarta Selatan:
- Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan TB imatupang depan Antam
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
- Jalan Raya Ragunan
- Jalan Buncit Raya
- Jalan Raya Casablanca
- Jalan Raya Antasari
- Jalan Raya RA Kartini
- Jalan Kapten Tendean
- Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
- Jalan Iskandarsyah
- Jalan Raya Lenteng Agung
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Duren Tiga
- Jalan Bukit Duri Manggarai
- Jalan Pasar Kebayoran Lama
5. Jakarta Timur:
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Pemuda
- Jalan Dewi Sartika
- Jalan Bekasi Timur
- Jalan Kolonel Sugiono
- Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Otista
- Jalan Jatinegara Barat.
Baca juga: Polisi Gelar Razia Pekan Depan, 15 Jenis Pelanggaran Ini Kena Tilang