100kpj – Sejak penyebaran virus corona menyerang Indonesia, DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di masa PSSB tersebut disarankan warga masyarakat untuk tidak keluar rumah, dan melakukan aktivitasnya di dalam rumah. Akibatnya pemberlakukan Electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik di Jakarta tidak diberlakukan, padahal kala itu sedang galak-galaknya.
Meski masih berlaku PSBB Transisi, namun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali tilang CCTV. e-TLE di Jakarta mulai diberlakukan pekan depan, bersamaan dengan tilang manual.
"Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," kata Kombes Sambodo, Dirlantas Polda Metro Jaya yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat, 17 Juli 2020.
Lebih lanjut Dirlantas mengatakan, pihaknya kembali memberlakukan tilang dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Selama masa pandemik kemarin, anggota memprioritaskan pada penanganan terhadap kegiatan PSBB. Tetapi, karena anggota lebih fokus ke sana dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan," jelasnya.
Selama masa PSBB tersebut, polisi menemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Sehingga banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang ditemukan, seperti melawan arus, melanggar batas stop line, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non-tol dan lain sebagainya," tambahnya.
Atas pertimbangan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.
"Oleh sebab itu, maka mulai minggu depan kita akan laksanakan lagi penindakan secara tegas terhadap 15 jenis pelanggaran yang sering kita temukan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Baca juga: Polresta Tangerang Terapkan Posisi ala MotoGP di Lampu Merah