100kpj – Sejak penyebaran virus corona menyerang Indonesia, DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di masa PSSB tersebut disarankan warga masyarakat untuk tidak keluar rumah, dan melakukan aktivitasnya di dalam rumah. Akibatnya pemberlakukan Electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik di Jakarta tidak diberlakukan, padahal kala itu sedang galak-galaknya.
Meski masih berlaku PSBB Transisi, namun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali tilang CCTV. e-TLE di Jakarta mulai diberlakukan pekan depan, bersamaan dengan tilang manual.
"Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," kata Kombes Sambodo, Dirlantas Polda Metro Jaya yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat, 17 Juli 2020.
Lebih lanjut Dirlantas mengatakan, pihaknya kembali memberlakukan tilang dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran lalu lintas di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Selama masa pandemik kemarin, anggota memprioritaskan pada penanganan terhadap kegiatan PSBB. Tetapi, karena anggota lebih fokus ke sana dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan," jelasnya.
Selama masa PSBB tersebut, polisi menemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.