100kpj – Brompton sebagai brand sepeda lipat asal Inggris, mengusut tuntas perusahaan asal Korea Selatan yang bernama Get2Get. Hal itu dilakukan karena desain, serta kepraktisan, sepeda lipat buatan Get2Get mirip dengan garapan Brompton.
Sepeda lipat yang diproduksi Get2Get bernama Chedech, dianggap Brompton telah meniru produk yang dibuatnya. Sehingga brand roda dua asal Negeri Ratu Elizabet itu mengusutnya hingga ke jalur hukum karena melanggar hak cipta.
Menurut beberapa sumber, Brompton menilai sepeda dengan tiga lipatan adalah hak paten produk yang dibuatnya, begitu juga untuk model frame melengkung. Sehingga jika ada brand lain yang membuatnya, itu telah dianggap meniru.
Mengingat sepeda Chedech dipasarkan di Belgia, maka Brompton membawanya ke jalur hukum melalui Pengadilan Perdagangan Belgia di Brussels, seperti yang dillansir cyclingindustry.news. Hingga kini kasus tersebut sudah dituntaskan.
Namun karena protes yang dilayangkannya dianggap terlalau teknis, maka pada 11 Juni 2020 Pengadilan Uni Eropa (CJEU) yang memegang kendali, dan baru-baru telah diputuskan bahwa Get2Get melanggar hak cipta dengan produk Chedech.
Menurut CJEU sekecil apapun kreatifitas produk memiliki hak paten, mulai dari desain, kepraktisan, hingga teknologi di dalamnya. Sehingga setiap brand berhak memiliki identitas, dan karya-karya yang dibuatnya dilundungi badan hukum.
Sementara menurut Pengadilan Perdagangan Belgia yang menyerah dalam mengusut sengketa tersebut, menganggap cukup sulit, untuk menentukan suatu hak cipta dapat berlaku untuk desain atau bentuk yang diperlukan brand demi hasil teknis.
Sehingga keputusan yang dimenangkan Brompton melalui CJEU dijadikan yurisprudensi untuk brand lain jika mengalami kasus yang sama. Diketahui, yuriprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang, dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Pengadilan Uni Eropa itu juga menyebut, perlindungan hak cipta berlaku untuk produk secara utuh atau sebagian jika diperlukan dari sisi teknis. Sebab perlindungan hak cipta berasal dari ekpresi ide, dan tidak harus pengembangan atau ide dilakukan sendiri.
Nah dengan adanya kasus tersebut, apakah Brompton akan mengusut semua brand sepeda yang telah memproduksi massal dengan mengusung bentuk yang serupa dengan produknya. Sebab cukup banyak hal tersebut dilakukan di Indonesia.
Tercatat ada 3 brand lokal yang memiliki produk dengan bentuk mirip Brompton, yakni Element Pikes, United Trifold, dan Kreuz sebagai brand rumahan asal Bandung. Diketahui, meski secara bentuknya sama, namun harga yang ditawarkan lebih terjangkau.
Berbeda dengan Get2Get Chedech yang dijual dengan banderol setara produk-produk Brompton, mengingat pabrikan sepeda asal Korea tersebut menyematkan bahan karbon pada beberapa komponennya, serta beberapa part kelas premium.
Maka tidak heran jika brand asal Inggris itu gerah dengan kehadiran Chedech. Padahal masih ada brand kawin silang antara Korea Selatan, dan China yang memproduksi sepeda lipat serupa dengan Brompton dengan nama 3Sixty, tapi lagi-lagi harganya jauh lebih murah.