Sementara menurut Pengadilan Perdagangan Belgia yang menyerah dalam mengusut sengketa tersebut, menganggap cukup sulit, untuk menentukan suatu hak cipta dapat berlaku untuk desain atau bentuk yang diperlukan brand demi hasil teknis.
Sehingga keputusan yang dimenangkan Brompton melalui CJEU dijadikan yurisprudensi untuk brand lain jika mengalami kasus yang sama. Diketahui, yuriprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang, dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Pengadilan Uni Eropa itu juga menyebut, perlindungan hak cipta berlaku untuk produk secara utuh atau sebagian jika diperlukan dari sisi teknis. Sebab perlindungan hak cipta berasal dari ekpresi ide, dan tidak harus pengembangan atau ide dilakukan sendiri.
Nah dengan adanya kasus tersebut, apakah Brompton akan mengusut semua brand sepeda yang telah memproduksi massal dengan mengusung bentuk yang serupa dengan produknya. Sebab cukup banyak hal tersebut dilakukan di Indonesia.
Tercatat ada 3 brand lokal yang memiliki produk dengan bentuk mirip Brompton, yakni Element Pikes, United Trifold, dan Kreuz sebagai brand rumahan asal Bandung. Diketahui, meski secara bentuknya sama, namun harga yang ditawarkan lebih terjangkau.