100KPJ

Kontroversi Kemenhub Kepada Pesepeda, Dari Pajak Hingga Aturan Ketat

Share :

100kpj – Untuk menuju lingkungan yang lebih sehat, pemerintah berperan aktif menghapus kendaraan dengan emisi karbon yang tinggi, seperti halnya melarang penjualan motor bermesin dua tak. Hingga berusaha meningkatkan standar Euro.

Pemerintah akan mengalihkan standar emisi gas buang dari Euro II, menjadi Euro IV untuk kendaraan bermotor. Namun hingga kini produsen otomotif masih menunggu bahan bakar yang disediakan Pertamina untuk standar tersebut.

Bukan hanya itu, demi menuju era ramah lingkungan pemerintah juga sudah membentuk sejumlah aturan terkait mobil rendah emisi, seperti hybrid hingga kendaraan listrik. Lagi-lagi aturan itu belum juga direaliasikan atau diberlakukan.

Sehingga sampai saat ini harga kendaraan hybrid atau full listrik masih terbilang mahal, karena tidak ada isentif yang didapatkan. Di balik dari pengendalian kendaraan bermotor, tanpa disadari masyarakat juga membantu meringankan polusi udara.

Salah satunya adalah menggunakan sepeda. Bahkan kendaraan roda dua tanpa mesin tersebut sudah menjadi tren di tengah pandemi covid-19. Gaya hidup sehat diterapkan sebagian masyarakat dengan melakukan aktifitas bersepeda di hari libur.

Bukan sekadar dijadikan sarana olah raga, namun untuk melakukan aktifitas sehari-hari beberapa orang juga mulai beralih dari kendaraan bermotor ke sepeda. Tapi di balik maraknya pengguna sepeda, justru muncul kontroversi yang dibuat pemerintah.

Di awali dari wacana Dinas Perhubungan membebani pajak untuk alat transportasi dengan sistem gowes tersebut. Hal tersebut pernah disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat konfrensi pers secara virtual beberapa waktu lalu.

“Waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana, tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” ujarnya.

Sejak bola panas itu digelontorkan, sejumlah tanggapan pedas hingga protes datang dari berbagai kalangan pejabat hingga komunitas sepeda. Selang satu hari ramai menjadi perbincangan, Kementerian Perhubungan akhirnya angkat bicara.

Kesalahpahaman terkait wacana tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan resminya. “Tidak benar, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” katanya.

Tak berhenti sampai disitu, pesepeda juga akan memiliki tata tertib yang wajib dipatuhi melalui aturan ketat yang sedang digodok Kemenhub. Diantaranya sepeda wajib memiliki refelktor sebagai pemantul cahaya, spakbor, hingga bel layiknya klakson.

“Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Irawati.

Diketahui aturan yang sedang disiapkan tersebut akan mulai berlau pada Agustus 2020. Bukan sekadar perlengkapan bersepeda, namun Kemenhub juga menyiapkan aturan lalu lintas yang wajib dipatuhi saat menggunakan sepeeda di jalan raya.

Dierjen Perhubungan Darat Budi Setiayadi dalam diskusi virtual mengatakan, sepeda juga harus tunduk dengan regulasi ketentuan aturan lalu lintas. Sehingga dibutuhkan aturan khusus, agar tidak merugikan pengguna jalan lain.

“Kadang-kadang ada juga pas di lampu merah pas di perempatan, lampu merah ditabrak begitu saja karena barangkali (berpikirnya) 'saya kan sepeda bukan sepeda motor' tidak ada aturan menyangkut masalah tilangnya tetapi keselamatannya pasti tidak menjamin," ujar Budi dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Dalam rancangan pertaruan Kemenhub ada beberapa larangan untuk pesepeda, seperti mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Lalu, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler.

Kemudian menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang, serta berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas.

Dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda. Budi mengungkapkan bila belakangan kerap ditemukan pesepeda yang bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya. Dia menyatakan nantinya, pesepeda hanya menggunakan satu lajur yang telah disediakan.

"Lebih dari dua sepeda tidak boleh, kalau sudah tiga berjajar tidak boleh, kalau dua masih boleh tetapi dengan catatan melihat kepada kondisi lalu lintas yang ada," tambahnya.

Bahkan kebebasan pengguna sepeda juga terhalang, dengan rencana Dishub menghapus jalur sepeda di sepanjang Jalan Sudirman, dan MH Thamrin setiap hari libur, yang dimulai Minggu besok, 19 Juli 2020.

 

Share :
Berita Terkait