100kpj – Sejak pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, masyarakat mulai melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, di tengah kebebasan itu muncul tren baru, yakni bepergian ke luar rumah menggunakan sepeda.
Sepeda yang awalnya sempat diabaikan warga Ibu Kota, kini digandrungi lagi. Bahkan, bukan sekadar digunakan sebagai sarana olah raga, namun dijadikan gaya hidup dengan menunggangi sepeda setiap hari untuk keperluan mobilitas.
Baca juga: Mulai Minggu Besok Janga Harap Peseped Gowes di Sudirman Thamrin
Dengan meningkatnya populasi pesepeda di jalan raya, Kementerian Perhubungan mulai menggodok sejumlah aturan. Itu bertujuan untuk keselamatan para pengguna kendaraan roda dua tanpa mesin tersebut ketika berada di jalan raya.
Namun, Dinas Perhubungan DKI akan menghapus jalur sepeda di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Padahal, dengan adanya jalur khusus tersebut, pesepeda akan lebih aman melintas di tengah semrawutnya jalan raya Ibu Kota.
Lantas kenapa jalur tersebut dihilangkan?
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan, untuk mencegah penumpukan masyarakat dan meminimalisir gesekan kendaraan bermotor dengan pesepeda, jalur sepeda yang tidak menerapkan hari bebas kendaraan dihapus.
“Minggu besok hari bebas kendaraan bermotor tidak diperbolehkan, tidak ada kegiatan sepeda dan pejalan kaki di Sudirman-Thamrin,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, masyarakat yang ingin olahraga atau menggunakan sepeda akan dialihkan ke 30 titik lokasi car free day atau CFD yang ditentukan Pemerintah Provinsi DKI. Tujuannnya agar tidak terjadi penumpukan di satu tempat.
“Harapannya ke depan warga akan beralih dari Sudirman-Thamrin ke 30 kawasan lokasi CFD yang ditentukan Pemprov DKI agar tidak ada penumpukan orang,” tuturnya.
Menurutnya, tujuan penghapusan jalur sepeda dan pejalan kaki tersebut agar tidak terjadi gesekan antara yang berolahraga dengan pengguna kendaraan bermotor. Selain itu, demi mematuhi protokol pencegahan covid-19 dengan menjauhi kerumunan.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, sepeda juga harus tunduk dengan regulasi lalu lintas. Sehingga dibutuhkan aturan khusus, agar tidak merugikan pengguna jalan lain.
“Kadang-kadang ada juga pas di lampu merah, pas di perempatan, lampu merah ditabrak begitu saja karena barangkali (berpikirnya) 'saya kan sepeda bukan sepeda motor' tidak ada aturan menyangkut masalah tilangnya, tetapi keselamatannya pasti tidak menjamin," ujar Budi dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.