100kpj – Pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan di beberapa ruas jalan DKI Jakarta pada hari ini, Senin 13 Juli 2020. Ini berdasarkan pernyataan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro.
Pencabutan sementara kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Ganjil Genap Mobil & Motor di Jakarta Belum Berlaku pada 15 Juni 2020
Jakarta Takkan Berlakukan Ganjil Genap Jika Kondisinya seperti Ini
Soal Aturan Ganjil Genap, Anies: Diberlakukan, Bukan Berarti Dilakukan
“Ganjil genap masih belum berlaku,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Menurut Sambodo, penentuan waktu penerapan sistem ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum diberlakukan karena pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan di Ibu Kota. “Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi,” kata Syafrin.
Syafrin juga mengatakan bahwa Pemprov DKI masih menekankan pentingnya membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari penularan virus Corona.
“Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” ungkap Syafrin.