"Karena sudah jelas Tol Suramadu sudah dipasang rambu-rambu larangan untuk berhenti. Karena kecepatannya tinggi, dan ini berbahaya sekali jika ada yang berhenti disitu," kata Ganis.
Akhirnya, ketiga ibu-ibu paruh baya namun labil tersebut dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan pasal 106 Undang-undang Lalu Lintas dengan denda Rp500 ribu serta wajib membuat pernyataan maaf yang diumumkan lewat media sosial.
"Ketiga ibu-ibu yang viral itu dikenakan sanksi Administratif sesuai pasal 287 ayat 1 Junto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B, tentang undang-undang lalulintas dengan denda Rp500 ribu dan pernyataan maaf yang wajib diumumkan di media sosial," pungkas Ganis.
Baca juga: Asik Shell Bagi-bagi Bensin Gratis, Syaratnya Mudah