100kpj – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu mendatangi Satpas SIM. Kini, Anda sudah bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling yang berada di lima lokasi.
Namun, pelayanan SIM keliling ini juga masih menggunakan SOP kesehatan. Yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 3 Juli 2020 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Isi Garasi Pejabat, Umur Mobil Bekas yang Layak Beli
Para Sultan Merapat, Ferrari Bikin Sepeda yang Harganya Setara Xpander
Valentino Rossi Dulu Dibenci Kini Diagung-agungkan Publik Italia
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.