100KPJ

Ugal-ugalan di Jalan Raya, Seorang WNI Ditangkap Polisi Malaysia

Share :

"Orang Indonesia datang ke Port Dickson untuk bertamasya dengan teman-temannya tetapi memutuskan untuk bergabung dalam balap ilegal, akhirnya kami tangkap," katanya dalam sebuah pernyataan

Lebih lanjut Aidi Sham mengatakan diantara yang ditangkap terdapat dari siswa dari institusi pendidikan tinggi. Dia mengatakan mereka akan dibawa ke pengadilan Seremban hari ini untuk penerapan perintah penahanan.

Seperti diketahui di Indonesia, aturan tentang ugal-ugalan di jalan raya diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 yang bunyinya; dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.

Tak berhenti sampai situ, pada aturan serupa tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran. Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Paling berat lagi jika pelaku ditangkap polisi karena melanggar pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Baca juga: Ada Mobil Misterius di Garasinya Ayu Ting Ting, Netizen: Angkot

Share :
Berita Terkait