100KPJ

Dianggap BBM Kotor, Harusnya Pertalite Dihapus Sejak Tahun 2005?

Share :

100kpj – Bahan Bakar Minyak atau BBM berjenis Pertalite, Premium dan Solar beberapa hari kemarin sempat bikin geger, hal tersebut karena PT Pertamina dalam waktu dekat akan menghapus BBM yang dinilai tidak ramah lingkungan.

Apalagi Nicke Widyawati yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina mengatakan bahwa keputusan tersebut mengacu pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan aytau KLHK Nomor 20 tahun 2017, mengenai pembatasan Research Octane Number (RON), atau batas oktan yang aman dipakai kendaraan.

"Jadi ada regulasi KLHK yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa, di kadar emisi berapa. Jadi nanti yang kita prioritaskan produk yang ramah lingkungan," ujarnya melalui diskusi virtual bertajuk ‘Memacu Kerja Pertamina’, dikutip Jumat 18 Juni 2020.

Pada aturan tersebut dijelaskan, BBM yang boleh digunakan pada kendaraan minimal harus mencapai RON 91 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm serta ambang batas cetane number minimal 51. Regulasi ini berkenaan dengan aturan standar Euro IV yang berlaku juga di banyak negara lain.

Dalam produk Pertamina, BBM yang berada di bawah RON 91 ada Pertalite dengan RON 90, Premium RON 88, dan Solar yang memiliki Cetane Number (CN) 48. Jika berpatokan pada aturan tersebut, maka ketiganya bakal dihapus karena tak sesuai standar Euro IV.

Sementara, menurut siaran pers yang diterima 100KPJ.com dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), sejak tahun 2005 Indonesia mewajibkan standard kendaraan bermotor yang mengacu pada Euro2/II Standard, yaitu standar kendaraan bermotor rendah emisi dengan safety level yang lebih baik.

Penerapan standard ini mengharuskan prasyarat tersedianya BBM yang antara lain Bensin dengan RON 92 (min), Sulfur 500 ppm (max) dan Lead 0,013 gr/L (max); dan Solar dengan Cetane Number/CN 51 (min), Sulfur 500 ppm (max). 

Kemudian pada Oktober 2018, Pemerintah memperketat standard emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4/IV Standard yang mengharuskan ketersediaan Bensin dengan RON 92 (min), Sulfur 50 ppm max) dan Lead 0,005 gr/L (max); dan Solar dengan CN 51 (min), Sulfur 50 ppm (max).

Dengan demikian Premium88, Pertalite90, Solar48 dan Solar Dexlite adalah BBM yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan kendaraan bermotor sejak 2005. Saat ini BBM yang memenuhi syarat adalah bensin yang setara dengan Pertamax dan Pertamax Turbo, sementara untuk Solar adalah Solar Perta-Dex dan Perta-Dex HQ (High Quality). 

"Untuk itu, biarpun sangat terlambat, kini saatnya menghapus keempat jenis BBM kotor di atas (Premium88, Pertalite90, Solar48 dan Solar Dexlite)," tulis KPBB dalam keterangan resminya.

Baca juga: Harga Pertalite Harusnya Bisa Lebih Murah Rp2 Ribu Per Liter

Share :
Berita Terkait