Sambodo mengatakan, ketentuan bagi pelanggar sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda ini diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Itu ada ancaman pidananya. Dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," tandasnya.