100kpj – PT Pertamina dalam waktu dekat berencana menghapus bahan bakar minyak atau BBM yang dinilai tidak ramah lingkungan. Beberapa nama yang kemungkinan bakal dihentikan distribusinya yakni Premium, Pertalite, dan juga Solar.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK Nomor 20 tahun 2017 mengenai pembatasan Research Octane Number (RON), yaitu batas oktan yang aman dipakai kendaraan.
"Jadi ada regulasi KLHK yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa, di kadar emisi berapa. Jadi nanti yang kita prioritaskan produk yang ramah lingkungan," ujarnya melalui diskusi virtual bertajuk ‘Memacu Kerja Pertamina’, dikutip Rabu 17 Juni 2020.
Baca juga: Jangan Kaget, Ada Aturan Baru Isi Bensin Pada Fase New Normal
Diketahui, pada aturan tersebut dijelaskan, BBM yang boleh digunakan pada kendaraan minimal harus mencapai RON 91 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm serta ambang batas cetane number minimal 51. Regulasi ini berkenaan dengan aturan standar Euro IV yang berlaku juga di banyak negara lain.
Dalam produk Pertamina, BBM yang berada di bawah RON 91 ada Pertalite dengan RON 90, Premium RON 88, dan Solar yang memiliki Cetane Number (CN) 48. Jika berpatokan pada aturan tersebut, maka ketiganya bakal dihapus karena tak sesuai standar Euro IV.
Baca juga: Merek Mobil Terlaris per Mei 2020, Siapa Bisa Rebut Mahkota Toyota?
Lebih jauh, Nicke mengaku, hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Meski ada kemungkinan mendapat penolakan dari masyarakat, namun penghapusan daftar BBM tersebut dirasa perlu mengingat kualitas udara di Indonesia mulai tercemar dan mengancam kesehatan warga.
“Kami akan terus mendorong masyarakat menggunakan BBM ramah lingkungan. Jadi, kami akan dorong ke arah produk yang lebih bagus. Feasibility BBM ramah lingkungan bakal kami tambah untuk kebaikan anak dan cucu kita ke depannya,” kata dia.
Baca juga: Cara Jitu Terhindar dari Pedagang Mobil Bekas Kecelakaan