100KPJ

Viral Polisi Tidur Raksasa di Madiun, Ngeri! Sudah Makan Banyak Korban

Share :

Pemandangan unik tersebut pun mendapat tanggapan beragam dari warganet. Kebanyakan merasa tak percaya ada polisi tidur dengan ukuran sebesar itu.

“Kasihan yang jatuh, mohon dong dipertimbangkan ulang,” tulis Sugik Rujak.

“Harus ada kajian dulu sebelum bangun pembatas jalan dengan maksud mengurangi kecepatan sudah pernah dipakai di negara maju atau belum," kata MR Bintonov.

“Terlalu tinggi dan berbahaya buat pengendara dan kendaraannya. Kalau buat sesuatu, perhitungkan dulu segi keamanannya,” komentar Ratu Kelana.

Aturan membuat polisi tidur

Regulasi mengenai pembuatan polisi tidur telah diatur di Permenhub KM.3 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Dalam pasal 4 ayat 1, tertulis bahwa pembatas kecepatan atau polisi tidur mesti ditempatkan di permukiman, kelas jalan III C atau jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. 

Lalu syarat ukurannya, ketinggian polisi tidur disebut tidak boleh melebihi 12 cm, lebar minimum 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian tidak lebih dari 15 persen. Maka dengan demikian, apa yang terjadi di Madiun sudah menyalahi aturan.

Share :
Berita Terkait