100KPJ

Penyiraman Novel Dinilai Tak Sengaja, Pengacara: Motor Terdakwa Oleng

Share :

“Dari keterangan saksi Ronny Bugis, motor sempat oleng ke kanan pada saat terdakwa menyiramkan air aki dengan menggunakan tangan kiri, sehingga posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas,” terangnya.

Selain itu, sang pengacara meyakini, sejak awal Rahmat memang tak berniat membuat Novel menderita luka berat. Alasannya, cairan yang ia gunakan merupakan asam sulfat dari air aki yang sudah dicampur. Maka, menurutnya, campuran tersebut membuat efek cairan menjadi tidak terlalu mematikan.

“Jelas tidak ada niat terdakwa melakukan penganiayaan berat. Ditinjau dari barang bukti yang terkena siraman. Maka dengan masih utuhnya baju sanksi korban (Novel) itu pertanda efek atau akibat yang ingin ditimbulkan dari penyiraman tersebut hanyalah ringan semata,” kata dia.

Baca juga: UAS: Di Jakarta, Vespa Mogok Saja yang Disalahkan Anies Baswedan

Share :
Berita Terkait