100KPJ

Syarat Mudah Tukar Tambah Motor Bekas dengan Honda PCX 150

Share :

"Nah, STNK dan KTP yang dilampirkan harus sesuai dengan orang yang ingin melakukan tukar tambah tersebut, jadi misalnya anaknya membawa KTP dan STNK atas nama orang tuanya, tapi orang tuanya tidak datang maka tidak bisa kami proses, harus orang tua yang namanya sesuai dengan KTP atau STNK tersebut yang bisa kami proses," beber Indra Gunawan, selaku Corporate Communication PT DAM yang dihubungi oleh 100KPJ.

Asiknya, PT DAM tidak membatasi usia produksi motor bekas yang aka ditukar tambah dengan Honda PCX 150, "Baik motor bekasnya itu mau merek Honda atau merek lainnya, kami tidak membatasi umur dari sepeda motor tersebut," pungkas Indra.

Baca juga: Beli Honda CBR250RR di Masa New Normal Dapat Diskon Jutaan

Share :
Berita Terkait