Hal serupa juga dilakukan oleh Polres Garut. Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, mengatakan bahwa untuk melengkapi dokumen, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan berbadan sehat.
Adapun persyaratan lainnya, terang Asep, membawa SIM A dan SIM C yang lama bagi yang ingin memperpanjang, sedangkan yang ingin membuat SIM baru cukup membawa KTP. Kasatlantas menambahkan, bagi yang akan membuat SIM baru, syarat lain yang harus dipenuhi yakni lulus ujian teori maupun praktek.
Jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka biaya pembuatan SIM-nya untuk ke bank akan ditanggung oleh Polres Garut. Sedangkan Polres Maros memberikan gratis bagi penerbitan SIM golongan C baru dan perpanjangan.
Program tersebut dilaksanakan serentak wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang. Polres Maros menyediakan 50 lembar SIM secara cuma-cuma atau gratis.
“Khusus Polres Maros kami menyediakan 50 lembar SIM gratis kategori Perpanjangan,untuk SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasatlantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah.