100KPJ

Jakarta Takkan Berlakukan Ganjil Genap Jika Kondisinya seperti Ini

Share :

Seperti dikutip dari Antara, Kamis 11 Juni 2020, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap akan diterapkan jika kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yaitu keputusan gubernur. Di mana, ganjil genap akan berlaku jika adanya lalu lintas yang padat atau tinggi. Serta angkutan umum masih bisa menampung banyak penumpang.

"Penerapan ganjil-genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.

Ganjil genap juga tak perlu dilakukan jika perkantoran dan dunia usaha patuh terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja. Pemerintah daerah telah merumuskan kuota pekerja dan jadwal bekerja pegawai di Jakarta.

"Jika semuanya taat, dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil-genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," kata Syafrin.

Baca Juga:

Tenang, Polisi Belum Tilang Ganjil Genap Motor di Jakarta

Share :
Berita Terkait