100kpj – Pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB menjadi salah satu cara pemerintah menekan mata rantai virus corona atau covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, kegiatan masyarakat di luar rumah dijaga ketat sesuai protokol kesehatan.
Ada sejumlah aturan yang wajib ditaati selama PSBB, diantaranya mengenakan masker di luar rumah, pengguna motor dilarang membawa penumpang jika tempat tinggalnya berbeda, dan posisi duduk di dalam mobil juga ikut dibatasi.
Seperti diketahui, PSBB di Jakarta berlaku sejak 10 April 2020 dan rencananya akan berakhir pada Kamis 4 Juni 2020. Namun sebelum mencabut aturan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan masa transisi sepanjang Juni.
“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta memutuskan untuk menetepakan status PSBB diperpenjang, dan menetapkan Juni ini sebagai mas transisi,” ujarnya beberapa waktu lalu di channel Youtube Pemprov DKI.
Sejalan masa transisi PSBB, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kendaraan yang melintasi Ibu Kota meningkat. Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Pol Fahri Siregar.
“Jumlah kendaraan yang melintas, meningkat 94,5 persen pada 8 Juni 2020,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 9 Juni 2020.
Lebih lanjut Fahri menjelaskan, dari peningkatan tersebut sebanyak 36.459 ribu kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman dari Ratu Plaza mengarah ke Sarinah, kemarin. Sedangkan saat PSBB berlaku di minggu kemarin hanya 18.744 kendaraan.
Sementara, jumlah kendaraan yang melintas di Jalan MH Thamrin dari Sarinah mengarah ke Ratu Plaza pada Senin kemarin, meningkat 102,1 persen dibanding pekan sebelumnya.
Kemudian pada 8 Juni 2020 kemarin tercatat 16.663 kendaraan melintas dari Sarinah ke Ratu Plaza. Namun di minggu kemarin sebelum masa transisi, jumlah kendaraan yang melintas hanya 8.246.
Sebelumnya Anies menyebut, selama masa transisi pengguna kendaraan seperti mobil atau motor diharapkan tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19 seperti halnya saat PSBB masih berlaku.
“Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen (penumpang, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga. Motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah,” tuturnya.