100kpj – Angkutan umum ojek online (ojol) di Jakarta sudah bisa mengangkut penumpang lagi sejak kemarin. Namun, harus memenuhi protokol kesehatan untuk covid-19 dan akan ada sanksi bila melanggarnya.
Pada masa PSBB transisi ini ojol akan mendapatkan sanksi berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, juga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Bahkan, sampai kerja sosial.
Baca Juga:
Esemka Menangis Lihat Modifikasi Pikap Carry yang Viral Ini
Ojol Langgar Protokol Covid-19 Dikenai Denda hingga Kerja Sosial
Mengenang Fortuner Mendiang Ki Gendeng Pamungkas yang Dicoret-coret
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.
Selain melengkapi protokol kesehatan, Ojol pun ditegaskan tak boleh beroperasi di zona merah atau wilayah pengendalian ketat berskala lokal COVID-19 di Ibu Kota. Setidaknya ada 66 RW yang masuk zona merah COVID-19 di ibu kota saat ini.