100KPJ

Ojol Langgar Protokol Covid-19 Dikenai Denda hingga Kerja Sosial

Share :

Sanksi:
1.Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp500.000.
1.Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.
3.Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Share :
Berita Terkait