100KPJ

Kecuali Ojol, Motor Kena Ganjil Genap Selama PSBB Transisi Jakarta

Share :

Namun untuk saat ini, Anies belum menjelaskan sistem ganjil genap ini bakal diterpakan di ruas jalan mana saja dalam pergub tersebut. Detail ketentuan ganjil genap saat PSBB Transisi lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Gubernur.

Berikut isi Pasal 18 ayat (2) Pergub 51/2020:
(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;

g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Share :
Berita Terkait