100KPJ

Tak Pakai Masker, Pengendara Dihukum Bacakan Pancasila

Share :

100kpj – Transisi masa New Normal diberlakukan di beberapa kota besar, termasuk kabupaten Demak. Di mana, Jajaran Polres Demak bersama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 melangsungkan kegiatan penyekatan terhadap pengguna jalan utama Pantura Demak yang menyasar pada kendaraan dengan nopol luar daerah.

“Penyekatan ini kita laksanakan di perbatasan dengan daerah kabupaten tetangga, hal ini bertujuan mencegah penyebaran covid-19,” ucap Kasat Lantas Polres Demak, AKP Nyi Ayu Fitria, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Sabtu 6 Juni 2020.

Baca Juga:
Konvoi Motor dan Mobil Saat Lockdown, 11 Polisi Kena Sanksi

Tak Perlu ke Samsat, Nih Catat 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Viral Prosesi Pemakaman Diwarnai Geberan Knalpot Motor Balap

Kasat Lantas Demak meminta para pengguna jalan Pantura Demak untuk selalu disiplin dan menaati protokol covid-19. Seperti menggunakan masker saat berkendara hal tersebut harus selalu ditekankan supaya masyarakat selalu tertib.

“Ada beberapa warga yang memang lupa dan ada juga yang memang enggan menggunakan masker, kita tidak akan berhenti untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berpola hidup sehat agar kita semua terhindar dari Covid-19,” tegas Kasat Lantas Demak.

Di tengah berlangsungnya kegiatan penyekatan ada kejadian menarik yang dialami salah satu pengendara sepeda motor, selain tidak memakai masker dirinya juga tidak mengenakan helm. sebagai pengganti sanksi penilangan, pengendara tersebut diberi hukuman untuk menyebutkan isi dari Pancasila.

Baca Juga:
Punya Tampang Sangar, 3 Varian Toyota GR Yaris Resmi Dijual

Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Mempersulit Maling? Ini Faktanya

Tenang, SIM yang Habis Periode 17 Maret-29 Mei Tidak Ditilang Polisi

“Kita tidak melakukan sanksi penilangan, hanya saja kita hukum dengan menyebutkan Pancasila, setelah itu kita persilakan memakai pasker untuk kemudian melanjutkan perjalanan kembali,” papar AKP Nyi Ayu Fitria.

Share :
Berita Terkait